Konsep Dasar Ekonomi Islam
Thursday, 09 July 2009 04:03 rozali
Ketauhidan Sesuai Dengan Fitrah Manusia
Al-A’raf:172. Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu)
agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)“.
Kenapa Ekonomi Islam?
Surat Adz-Dzariyat:56
“Tujuan hidup dalam Islam adalah untuk beribadah kepada Allah”(QS.51:56)
Prinsip Ekonomi Islam :
• Tauhid
• Falah
• Khilafah
• Al amwal
• Adl
• Ukhuwah
• Akhlak
• Ulil amri
• Hurriyah and Masuliyah
• Kerjasama
Metodologi Ekonomi Islam
Source Of Knowledge :
• Al-quran
• As-Sunnah
• (Ijtihad)
• History of Islamic Civilization
• Data about economy
Landasan Pengembangan Ilmu
• Iman (epistemology)
• Ilmu (ontology in scientific term)
• Amal (ontic)
Metodologi Ekonomi Islam Choudhury
Disebut metodologi Tawhidi String Relation (TSR) yang didalamnya terdapat proses interaksi,integrasi dan proses evolusi pengetahuan manusia (shuratic process).
Dibangun dengan menempatkan Allah sebagai sumber pengetahuan yang mutlak dan direpresentasikan melalui Al-Qur’an dan sunnah. untuk ditafsirkan melalui proses evolusi berpikir manusia yang kemudian diamalkan.
Proses amal/implementasi pengetahuan yang diperoleh manusia dievaluasi kembali berdasarkan rujukan Alquran dan Sunnah untuk membentuk pengetahuan baru.
Tauhidi String Relation
• Dalam bahasa yang sederhana, Tauhidi String Relation menggambarkan bahwa semua ilmu yang ada di dunia (yang dikuasai manusia) (θN ) merupakan sebahagian kecil dari ilmu Allah (Ω)
• Ilmu Allah yang ada di bumi ini tersebar diantara sekian banyak ummat manusia, dengan penguasaan ilmu yang berbeda-beda baik jenis maupun tingkatannya. (θ1, θ2, θ3....N)
• Berdasarkan fenomena maka perlu ada proses interaksi, integrasi dan evolusi pengetahuan bersama (IIE) untuk penyatuan Ilmu Pengetahuan. Choudury menyebut proses ini dengan shuratic Process.
Shuratic Process
Istilah shuratic process diturunkan dari terminologi esensi konsep shura (syuraa/syuro/ musyarawah/) sebagai media sarana konsultasi umat Islam dalam memahami ibadah sampai ke persoalan politik, hukum, institusi kenegaraan, ekonomi dan juga sistem sosial budaya masyarakat sebagai sesuatu yang tidak berdiri sendiri dan sempit melainkan dalam kerangka yang lebih luas dan saling terkait satu sama lain
Model-model Mikroekonomi Islam
• Konsumsi
• Produksi
• Distribusi
• Peran pemerintah
Perilaku Konsumsi Muslim
• Ketika homo economicus tidak mampu menjelaskan prilaku manusia secara lengkap, dan kesadaran para pembaharu ekonomi konvensional terhambat dengan tidak adanya standar moral yang dapat dijadikan acuan, maka Islam menjadi solusi satu-satunya.
• Pandangan Islam terhadap manusia dan bagaimana prilaku ekonominya adalah konsep yang syumuliyah ( komprehensif ) . Konsep ini dapat di singkat dengan istilah homo islamicus
Prinsip Homo Islamicus Dalam Konsumsi
Homo Islamicus mengarahkan manusia pada tujuan hakiki yaitu FALAH
Beberapa properti dari homo islamicus
• Islam mendorong manusia mempergunakan akal dan fikiran-nya,sehingga ia harus rasional, namun kemampuannya tidak tak terbatas. Artinya Manusia adalah tidak sempurna/memiliki keterbatasan dalam arti sebagai makhluk ciptaan Allah SWT .
• Manusia dikendalikan juga oleh emosi, tidak semata logika. Emosi seringkali adalah tidak rasional sehingga rasionalitas logika tak bisa selalu diikuti, karena itu Islam memberikan pedoman bagi manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi. Menurut Islam, manusia tidak mengetahui apa yang terbaik bagi diri-nya karena keterbatasan pengetahuan. Hanya Allah SWT yang memiliki pengetahuan sempurna..
• Manusia secara inherent akan memaksimalkan kesejahteraan material. Islam mengakui dorongan memiliki materi ini, namun dibatasi oleh nilai-nilai seperti tidak boleh berlebihan, boros, bermewahan, dll.
Allah berfirman dalam Surat An-Najm ayat 29 : ” berpalinglah (muhammad ) dari orang-orang yang berpaling dari peringatan kami, dan yang hanya menginginkan kehidupan duniawi saja. ”
• Islam memandang bahwa utility individu adalah tergantung pada utility individu lainnya (interdependent utility).
Empat Pedoman Syariah dalam Berkonsumsi
• azas maslahat dan manfaat : membawa maslahat dan manfaat bagi jasmani dan rohani dan sejalan dengan nilai maqasid syariah. Termasuk dalam hal ini kaitan konsumsi dengan halal dan thoyyib.
• azas kemandirian : ada perencanaan, ada tabungan, mengutang adalah kehinaan. Nabi SAW menyimpan sebagian pangan untuk kebutuhan keluarganya selama setahun ( H.R Muslim ). “ Ya Allah jauhkanlah hamba dari kegundahan dan kesedihan, kelemahan dan kemalasan, kebodohan dan kebakhilan, beratnya utang, serta tekanan orang lain ( H.R Bukhari – Muslim ).
• azas kesederhanaan : bersifat qanaah, tidak mubazir. Al-Maidah : 87 “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
• azas Sosial : anjuran berinfaq . “ dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘ apa yang lebih dari keperluan (al-afwu). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu agar kamu berpikir ( Al-Baqarah : 219 )
Konsep Maslahah dalam Perilaku Konsumsi
• Kemashlahatan adalah perlindungan terhadap maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini (Khan dan Ghifari, 1992).
• Maslahah dicapai dengan perlindungan lima elemen dasar , yakni: keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), keluarga atau keturunan (al-nasl), kehidupan atau jiwa (al-nafs), dan properti atau harta benda (al mal).
Tingkatan Kebutuhan dalam Islam
1. Dharruriyah
kebutuhan yang sifatnya mendasar dan harus ada, dalam suatu kehidupan guna menjalankan aktivitas kehidupan termasuk menjaga maqashid syariah
2. Hajjiyah
Bukan sesuatu yang mendasar tapi memudahkan aktivitas kehidupan
3. Tahsiniyah
Suatu kebutuhan yang sifatnya mewah, nyaman, indah, luxuriuss
Konsumsi dalam Islam
• Konsumsi dalam Islam dibedakan atas:
• Konsumsi duniawi: konsumsi untuk pemenuhan jasmani dan rohani.
• Konsumsi akhirat: konsumsi untuk kepentingan ibadah termasuk ibadah yang berdimensi sosial seperti pengeluaran sedekah, infak, zakat dan wakaf.
Halal Vs Haram
• Halal dan Haram dalam Islam bukan suatu pilihan, karena barang haram adalah barang yang tidak mashlahah dan jelas tidak dipilih.
• Pilihan hanya dilakukan atas barang halal dengan nilai kegunaan yang lebih tinggi atau lebih rendah
Nilai guna atau utilitas Vs. Maslahah (1)
• Utilitas adalah kemanfaatan atau nilai guna dari suatu benda. Nilai utilitas ini akan semakin menurun jika ketersediaan semakin banyak.
• Pilihan kepada utilitas adalah pilihan yang dilandasi oleh rasionalitas seorang muslim
• Apakah utilitas bertentangan dengan maslahah?
• Utilitas tidak bertentangan dengan maslahah bahkan dalam Islam seorang muslim juga harus rasional
• Rasionalitas merupakan implikasi dari prinsip kebebasan dan tanggung jawab dalam ekonomi Islam dan juga prinsip khalifah sebagai pemakmur bumi.
• Namun utilitas dalam Islam tidak hanya didasarkan kepada rasionalitas belaka namun juga dibatasi pada hal-hal yang membawa kemashlahatan.
• Sehingga dalam hal ini kemashlahatan merupakan koridor yang memagari pilihan seorang konsumen muslim atas barang x atau barang y
• Salah satu ayat yang mendukung bahwa utilitas tidak bertentangan dengan maslahah dapat dilihat pada AlQuran surat Ali Imran ayat 14.
“ Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik (syurga).
Produksi dan Biaya
• Sebagaimana Konsumsi, Produksi dalam Islam, dilakukan dengan kerangka MASLAHAT
• Kemaslahatan ini dilihat dari penggunaan faktor produksi yang halal (termasuk modal), proses produksi yang halal dan berkah (termasuk gaji pekerja) dan juga pemasaran atau distribusi dilakukan dengan sistem yang disesuaikan dengan syariah.
Konsep Biaya
• Biaya adalah segala sesuatu yang dikeluarkan untuk mendapatkan sesuatu.
• Contoh: Biaya Transport, biaya akomodasi, dll
• Biaya produksi adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka memproduksi sesuatu yang baru
• Contoh: Biaya untuk membuat baju, biaya untuk membuat roti/kue, …dll
• Biaya dalam produksi dapat dibedakan atas biaya yang eksplisit dan implisit
• Biaya eksplisit adalah biaya yang dikeluarkan secara aktual oleh perusahaan. Contoh: biaya iklan, biaya tenaga kerja, maintenance, dll
• Biaya implisit adalah biaya yang tidak hanya memperhitungkan keuntungan secara eksplisit, melainkan memperhitungkan juga biaya peluang atau opportunity cost
Biaya implisit
• Contoh Hasan membuka usaha kue dengan investasi awal sebesar 100 juta. Di akhir tahun, beliau mendapat keuntungan sebesar 10 juta.
• Contoh di atas hanya memperkirakan biaya eksplisit belum memperhitungkan biaya implisit. Biaya implisit adalah biaya yang haus diperhitungkan jika Hasan tidak mengalokasikan uangnya untuk membuka toko kue tetapi memilih untuk membeli sukuk dengan return sebesar 20 %, atau kalau Hasan memilih bekerja sebagai konsultan dengan gaji rata-rata per bulan 5 juta rupiah
Produksi dan Biaya
• Berbicara mengenai biaya produksi tidak akan terlepas dari masalah produksi
• Dalam produksi juga dibedakan atas jangka pendek dan jangka panjang
Pasar dalam Islam Minimal memiliki prinsip-prinsip berikut:
• Prinsip kebebasan,
• Tanggungjawab dan
• Kerjasama
• Keadilan
Prinsip pertanggungajawaban individu merupakan hal yang mendasar dalam ajaran Islam, yang ditekankan oleh Al Quran dan Sunnah.
• Setiap orang akan dihisab secara sendiri-sendiri di Hari Pembalasan, dan ini bahwa diterapkan pada Nabi dan kerabat terdekatnya.
• Tidak ada konsep dosa turunan, tidak ada seorangpun mempertanggung jawabkan kesalahan orang lain.
• Setiap individu mempunyai hubungan langsung dengan Allah SWT. Permintaan maaf harus disampaikan secara langsung kepada Allah.
• Setiap individu mempunyai hak penuh untuk berkonsultasi langsung dengan sumber-sumber hukum islam (Al Quran dan Hadis).
• Islam telah disempurnakan bersamaan dengan akhir wahyu yang disampaikan kepada Nabi SAW. Tidak seorang pun bisa menambah, menghapus, atau bahkan mengubah satu ayat pun.
Dari beberapa konteks diatas mengenai pertanggungjawaban, maka dapat kita ambil disimpulkan bahwa: ” tanggung jawab penuh dari perbuatan seorang muslim adalah kebutuhan yang didasarkan pada jenjang kebebasan yang luas”
Dimulai dengan kebebasan untuk memilih kepercayaan seseorang dan berakhir dengan keputusan yang paling sederhana yang dibuat oleh seseorang.
Oleh karena itu, kebebasan adalah saudara kembar pertanggungjawaban.
Kebebasan dalam perekonomian
Dicontohkan pada saat Nabi SAW menolak penetapan harga, walaupun ketika harga ketika itu harga sangat tinggi.
Penolakannya didasarkan pada prinsip keterbukaan dalam bisnis, dimana tidak memperbolehkan produsen dalam menjual barangnya pada tingkat yang lebih rendah dari harga pasar,
sepanjang perubahan harga itu disebabkan oleh kondisi atau faktor riil penawaran dan permintaan tanpa adanya kekuatan monopoli dan monopsoni.
Ibn Taimiyah membatasi kebebasan ekonomi adalah ”Individu sepenuhnya diberi kewenangan untuk menjaga hak miliknya, dan tidak satu pun yang dapat mengambil milik orang lain tanpa ada izin dan perjanjian yang dibenarkan, kecuali pada beberapa kasus tertentu yang jelas dimana mereka diharuskan untuk memberikannya, seperti pengeluaran zakat atas harta kita.”
Sedangkan, Muhammad Nejatullah Siddiqi (1979) menegaskan bahwa islam bersandarkan pada mekanisme pasar. Implikasi dari sandaran ini adalah doktrin-doktrin ekonomi yang diajukan oleh Ibn Taimiyag, sebagai berikut:
• Orang bebas masuk dan meninggalkan pasar.
• Tingkat informasi yang memadai mengenai kekuatan dan komoditas yang diperdagangkan di pasar adalah sangat perlu.
• Unsur-unsur monopolistik harus dihapuskan di dalam pasar.
• Dalam hal kebebasan, Ibn Taimiyah mengakui pengaruh meningkatnya permintaan dan menurunnya penawaran terhadap harga.
• Adanya penyimpangan dari praktek kebebasan ekonomi yang jujur. Dan komoditas yang diperjualbelikan harus mengikuti norma-norma Al Quran.
Yang membedakan islam dengan konvensional: Kerjasama (Tolong menolong dalam kebaikan)
Kerjasama dalam menjalankan kebaikan sangat diperintahkan Allah dalam firman-firmanNya, apakah yang berhubungan dengan masalah spiritual, urusan ekonomi ataupun aktiviatas sosial. Nabi SAW menekankan kerja sama antar muslim sebagai fondasi dasar aktivitas masyarakat islam.
Kadangkala, kerjasama dapat dilakukan dengan redistribusi atas pendapatan atau kekayaan. Nabi SAW mendorong tindakan redistribusi dengan sebutan al-Ash’ariyah, dengan sabdanya yang artinya:
”ketika al-Ash’ariyan mengalami kekurangan makanan dalam peperangan, mereka mengumpulkan semua yang mereka punyai di suatu tempat dan membagi rata antar mereka sendiri. Mereke adalah golonganku dan saya adalah mereka”.
Pasar Persaingan tidak sempurna (ex. Monopoli) merupakan bentuk pasar yang dianggap memberikan efek negatif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, jika monopoli bersifat alamiah, namun bisa memberi kemashlahatan, maka monopoli bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam
Monopoli yang dilarang, jika melakukan kecurangan,tadlis, najsy, ikhtikar dan termasuk juga mengambil keuntungan diluar batas sehingga merugikan masyarakat banyak
Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam ekonomi mikro tidak sebatas untuk memberikan regulasi harga namun memastikan kegiatan produksi, konsumsi maupun distribusi tetap dalam kerangka Maslahah.
Peran pemerintah direpresentasikan oleh lembaga pengawas yang disebut dengan lembaga Hisbah.
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 11:35 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar